Pasal 546 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 5 Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
b. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, serta kehumasan; dan
c. pelaksanaan penegakan aturan disiplin, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Jenderal.
- 191 -
← Pasal 545 · Semua pasal · Pasal 547 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.