Pasal 546 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 5 Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, serta kehumasan; dan c. pelaksanaan penegakan aturan disiplin, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Jenderal. - 191 -

← Pasal 545 · Semua pasal · Pasal 547 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.