Pasal 544 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 543 · Semua pasal · Pasal 545 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.