Pasal 544 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 543 · Semua pasal · Pasal 545 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.