Pasal 543 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengawasan intern, serta pengelolaan data dan informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
← Pasal 542 · Semua pasal · Pasal 544 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.