Pasal 542 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 40 terdiri atas: a. Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan; b. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; dan c. Kelompok J abatan Fungsional . - 190 -

← Pasal 541 · Semua pasal · Pasal 543 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.