Pasal 542 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 40 terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan;
b. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; dan
c. Kelompok J abatan Fungsional .
- 190 -
← Pasal 541 · Semua pasal · Pasal 543 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.