Pasal 541 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 40 Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan, dan evaluasi rencana, program kerja, dan pelaporan pengawasan intern;
b. pengelolaan data dan sistem informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern;
c. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi dan pemantauan kepatuhan internal; dan
d. pengelolaa n urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
← Pasal 540 · Semua pasal · Pasal 542 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.