Pasal 540 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal .

← Pasal 539 · Semua pasal · Pasal 541 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.