Pasal 539 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 6 terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal b. Inspektorat Wilayah I; c. Inspektorat Wilayah II; d. Inspektorat Wilayah III; - 189 - e. Inspektorat Wilayah IV; dan f. Inspektorat Investigasi. Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal

← Pasal 538 · Semua pasal · Pasal 540 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.