Pasal 539 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 6 terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Wilayah I;
c. Inspektorat Wilayah II;
d. Inspektorat Wilayah III;
- 189 -
e. Inspektorat Wilayah IV; dan
f. Inspektorat Investigasi. Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal
← Pasal 538 · Semua pasal · Pasal 540 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.