Pasal 53 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Investasi dan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi investasi pemerintah, kerja sama perdagangan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan, pengurusan penyaluran penerimaan negara bukan pajak, serta penyusunan lapora n penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian piutang.

← Pasal 52 · Semua pasal · Pasal 54 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.