Pasal 531 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kr iteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup.

← Pasal 530 · Semua pasal · Pasal 532 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.