Pasal 530 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 8 terdiri atas:
a. Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup ;
b. Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan ;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 529 · Semua pasal · Pasal 531 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.