Pasal 530 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 8 terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup ; b. Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan ; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 529 · Semua pasal · Pasal 531 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.