Pasal 529 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 8 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, p enyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, sert a fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan
- 186 hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehu tanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah ta ngga d irektorat.
← Pasal 528 · Semua pasal · Pasal 530 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.