Pasal 529 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 8 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, p enyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, sert a fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan - 186 hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehu tanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah ta ngga d irektorat.

← Pasal 528 · Semua pasal · Pasal 530 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.