Pasal 52 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas : a. Bagian Investasi dan Penerimaan Negara; b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 51 · Semua pasal · Pasal 53 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.