Pasal 52 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas :
a. Bagian Investasi dan Penerimaan Negara;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 51 · Semua pasal · Pasal 53 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.