Pasal 523 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, - 184 koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang intelijen, dan pencegahan atas ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan kehutanan.

← Pasal 522 · Semua pasal · Pasal 524 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.