Pasal 524 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 523 · Semua pasal · Pasal 525 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.