Pasal 524 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 523 · Semua pasal · Pasal 525 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.