Pasal 522 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 20 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan;
b. Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jaba tan Fungsional.
← Pasal 521 · Semua pasal · Pasal 523 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.