Pasal 521 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 20 Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, da n operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
- 183 -
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan, dukungan, dan operasi p engamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 520 · Semua pasal · Pasal 522 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.