Pasal 51 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Biro Keu angan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi tata laksana pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, penyelesaian ganti kerugian negara, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan/audit, dan investasi pemerintah; b. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan pengurusan penyaluran penerimaan negara bukan pajak, akuntansi, pelaporan keuangan dan hibah, pengurusan piutang penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, dan pengurusan rekeni ng di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; dan c. melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro. - 21 -

← Pasal 50 · Semua pasal · Pasal 52 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.