Pasal 50 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi teknis urusan keuangan, pengelolaan investasi pemerintah, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, pengurusan penyaluran penerimaan negara bukan pajak, pengelolaan piutang, koordinasi penyusunan pedoman pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

← Pasal 49 · Semua pasal · Pasal 51 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.