Pasal 506 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 4 terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan; b. Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 505 · Semua pasal · Pasal 507 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.