Pasal 507 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan lingkungan
- 179 hidup dan kehutanan serta pengawasan ketaatan pelaksanaan perizinan dan peraturan perundang - undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
← Pasal 506 · Semua pasal · Pasal 508 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.