Pasal 505 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 4 Direktorat Pengaduan, Pengawa san dan Sanksi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- 178 -
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadua n, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat .
← Pasal 504 · Semua pasal · Pasal 506 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.