Pasal 484 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 3 Direktorat Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindung an dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelol aan lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam per lindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat d an para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; - 170 - e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyaraka t dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 483 · Semua pasal · Pasal 485 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.