Pasal 483 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
← Pasal 482 · Semua pasal · Pasal 484 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.