Pasal 485 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 3 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembanga n Mitra Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan Sosial; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 484 · Semua pasal · Pasal 486 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.