Pasal 485 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 3 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembanga n Mitra Lingkungan Hidup;
b. Subdirektorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan Sosial;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 484 · Semua pasal · Pasal 486 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.