Pasal 478 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 7 huruf a mempunyai tugas mela ksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
- 168 kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta, evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial .
← Pasal 477 · Semua pasal · Pasal 479 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.