Pasal 479 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 478 · Semua pasal · Pasal 480 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.