Pasal 477 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial;
b. Subdirektorat Kewirausahaan Perhutanan Sosial;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 476 · Semua pasal · Pasal 478 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.