Pasal 477 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial; b. Subdirektorat Kewirausahaan Perhutanan Sosial; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 476 · Semua pasal · Pasal 478 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.