Pasal 476 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 5 Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan k ewirausahaan perhutanan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan
- 167 produktifitas dan kualitas produk, dan pengua tan kewirausahaan perhutanan sosial;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di b idang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produ ktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .
← Pasal 475 · Semua pasal · Pasal 477 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.