Pasal 476 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 5 Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan k ewirausahaan perhutanan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan - 167 produktifitas dan kualitas produk, dan pengua tan kewirausahaan perhutanan sosial; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di b idang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial , peningkatan produ ktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .

← Pasal 475 · Semua pasal · Pasal 477 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.