Pasal 475 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial.

← Pasal 474 · Semua pasal · Pasal 476 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.