Pasal 47 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 Bagian Evaluasi dan Perizinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan dan perjanjian kerja sama;
b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro .
← Pasal 46 · Semua pasal · Pasal 48 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.