Pasal 47 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 Bagian Evaluasi dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan dan perjanjian kerja sama; b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro .

← Pasal 46 · Semua pasal · Pasal 48 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.