Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Evaluasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha ;dan b. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 47 · Semua pasal · Pasal 49 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.