Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Evaluasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha ;dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 47 · Semua pasal · Pasal 49 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.