Pasal 46 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Evaluasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan , perjanjian kerja sama, pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan h idup dan kehutanan , dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
← Pasal 45 · Semua pasal · Pasal 47 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.