Pasal 468 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Untuk m elaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 7 Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konfli k tenurial dalam kawasan hutan; c. penyiapan koordin asi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan hu tan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenuri al dalam kawasan hutan; - 165 - f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .

← Pasal 467 · Semua pasal · Pasal 469 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.