Pasal 468 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Untuk m elaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 7 Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konfli k tenurial dalam kawasan hutan;
c. penyiapan koordin asi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan hu tan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenuri al dalam kawasan hutan;
- 165 -
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak , perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .
← Pasal 467 · Semua pasal · Pasal 469 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.