Pasal 467 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan.

← Pasal 466 · Semua pasal · Pasal 468 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.