Pasal 469 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

D irektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 7 terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak; b. Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 468 · Semua pasal · Pasal 470 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.