Pasal 469 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
D irektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 7 terdiri atas:
a. Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak;
b. Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 468 · Semua pasal · Pasal 470 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.