Pasal 466 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 61 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta
- 164 koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
← Pasal 465 · Semua pasal · Pasal 467 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.