Pasal 461 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 9 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat ; b. Subdirektorat Penyiapan Hutan Desa dan Kemitraan Kehutanan ; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 163 -

← Pasal 460 · Semua pasal · Pasal 462 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.