Pasal 461 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 9 terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat ;
b. Subdirektorat Penyiapan Hutan Desa dan Kemitraan Kehutanan ;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 163 -
← Pasal 460 · Semua pasal · Pasal 462 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.