Pasal 460 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 9 Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- 162 -
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kem itraan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan;
e. pemberi an bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hut an tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; dan
g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 459 · Semua pasal · Pasal 461 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.