Pasal 460 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 9 Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi: - 162 - a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kem itraan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; e. pemberi an bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hut an tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; dan g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 459 · Semua pasal · Pasal 461 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.