Pasal 462 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perpetaan, penyiapan hutan kemasyarakatan dan penyiapan hutan tanaman rakyat .
← Pasal 461 · Semua pasal · Pasal 463 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.