Pasal 459 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyiapan kawasan perhutanan sosial.
← Pasal 458 · Semua pasal · Pasal 460 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.