Pasal 45 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang - undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsio n al. - 19 -

← Pasal 44 · Semua pasal · Pasal 46 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.