Pasal 45 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang - undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsio n al.
- 19 -
← Pasal 44 · Semua pasal · Pasal 46 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.