Pasal 458 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 7 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
← Pasal 457 · Semua pasal · Pasal 459 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.