Pasal 44 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang - undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang - undangan di bidangplanologi kehutanan , tata lingkungan , pengawasan , pengelolaan hutan lestari , konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem , pengendalian perubahan iklim , standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dan administrasi lingkungan hidup dan kehutanan , pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan , pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun , pengelolaan daerah aliran sungai da n rehabilitasi hutan , perhutanan sosial , kemitraan lingkungan , penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan , penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia dan peraturan daerah, serta telaahan hukum, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum, p engelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pengundangan dan sosialisasi hukum.
← Pasal 43 · Semua pasal · Pasal 45 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.