Pasal 442 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 4 1 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 441 · Semua pasal · Pasal 443 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.