Pasal 441 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, keteknikan dan pen yadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

← Pasal 440 · Semua pasal · Pasal 442 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.