Pasal 443 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
- 156 kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, e valuasi dan pelaporan di bidang sistem peringatan dan deteksi dini, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan serta sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan .
← Pasal 442 · Semua pasal · Pasal 444 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.