Pasal 440 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 8 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan;
b. Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 439 · Semua pasal · Pasal 441 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.