Pasal 440 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 8 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; b. Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 439 · Semua pasal · Pasal 441 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.