Pasal 439 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 8 Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumberdaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumberdaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c. p enyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedu r dan kriteria di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pen cegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; - 155 - f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 438 · Semua pasal · Pasal 440 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.