Pasal 43 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 terdiri atas:
a. Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang - undangan ;
b. Bagian Evaluasi dan Perizinan ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 42 · Semua pasal · Pasal 44 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.