Pasal 43 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 terdiri atas: a. Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang - undangan ; b. Bagian Evaluasi dan Perizinan ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 42 · Semua pasal · Pasal 44 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.