Pasal 438 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 6 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kebakaran h utan dan lahan.
← Pasal 437 · Semua pasal · Pasal 439 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.